Hati-hati Gunakan Musik! Kasus Mie Gacoan Bali Jadi Pengingat Serius Bagi UMKM

Jakarta, 21 Juli 2025 – Dunia usaha kembali dihebohkan dengan kabar tak sedap dari salah satu gerai populer, Mie Gacoan di Bali. Sang Direktur, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar lagu berhak cipta secara publik tanpa izin. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran hak cipta yang selama ini sering diabaikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Bali, musik-musik populer diputar di restoran tersebut untuk menarik pelanggan, namun tanpa lisensi resmi atau pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta. Akibatnya, pihak berwenang menetapkan sang direktur sebagai tersangka setelah menerima laporan dari pemegang hak cipta melalui kuasa hukumnya.

Pakar marketing, seperti dikutip dari detikFinance, menilai bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran penting, terutama bagi UMKM yang sering tidak menyadari bahwa penggunaan musik secara publik—baik di kafe, restoran, salon, hingga toko—tetap terikat oleh hukum hak cipta.


Peringatan untuk UMKM: Musik Bukan Sekadar Hiburan

Bagi banyak pelaku usaha, musik dianggap sebagai elemen pendukung suasana. Namun, tanpa izin resmi, hal ini bisa menjadi bumerang hukum.

“Memutar lagu di ruang publik untuk kepentingan komersial tanpa lisensi adalah pelanggaran hak cipta. Ini bisa dikenai sanksi pidana dan perdata,” ujar praktisi hukum kekayaan intelektual, Bima Satya.

Sanksi yang dikenakan bukan hanya denda, tetapi bisa berujung pidana penjara sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam dunia digital yang semakin transparan, pengawasan oleh pemegang hak cipta semakin ketat.


Lalu, Apa Solusinya?

Pelaku UMKM sebenarnya punya banyak pilihan agar tetap bisa menghadirkan musik yang legal dan aman dari jerat hukum:

  1. Gunakan Musik Bebas Royalti (Royalty-Free):
    Ada banyak platform seperti Artlist, Epidemic Sound, atau Free Music Archive yang menyediakan musik bebas royalti untuk penggunaan komersial.
  2. Bayar Lisensi Melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK):
    Di Indonesia, LMK seperti WAMI, KCI, dan SKI membantu pelaku usaha memperoleh hak memutar lagu-lagu populer secara legal dengan membayar royalti tahunan.
  3. Dokumentasi dan Edukasi Internal:
    Pastikan seluruh tim tahu mana musik yang boleh dan tidak boleh diputar. Simpan bukti pembayaran lisensi atau kontrak yang sah sebagai antisipasi jika terjadi sengketa.

Penutup: Cerdas Bermusik, Bijak Berbisnis

Kasus yang menimpa Mie Gacoan Bali menjadi pengingat serius bagi seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM. Jangan anggap enteng soal musik—karena satu lagu yang diputar tanpa izin bisa berujung pada urusan hukum yang panjang dan merugikan.

Sebagai pelaku usaha yang ingin maju, mari bangun budaya bisnis yang legal, profesional, dan menghargai karya cipta orang lain. Musik bisa jadi daya tarik, tapi pastikan kita menggunakannya secara sah.

Bijak gunakan musik, agar usahamu tetap asik dan aman.